Perkembangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan Sistem Pemerintahan
Indonesia dapat dibagi menjadi dalam beberapa fase sebagai berikut:
- Masa Kerajaan. Pada masa ini, indonesia terdiri dari beberapa kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu secara turun menurun. Dalam menjalankan pemerintahan, raja dibantu oleh seorang patih. Patih dibantu oleh penglima perang. Bangunan sebagai pusat pemerintahan sekaligus kediaman raja dan ratu disebut istana atau keraton. Hukum yang berlaku dalam sistem kerajaan adalah peraturang yang berasal dari raja, yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada masa ini, kerajaan-kerajaan yang sudah ada melakukan hubungan dengan bangsa asing.
- Masa Penjajahan Belanda. Bangsa belanda awalnya datang ke indonesia dengan tujuan untuk mencari rempah-rempah pada 22 juni 1596. namun tujuan itu berubah ingin menguasai indonesia. Belanda menduduki indonesia selama kurang lebih 350 tahun atau 3,5 abad lamanya. Pada masa pendudukan belanda, sistem pemerintahan di indonesia lebih maju dengan dibentuknya lembaga-lembaga pemerintahan. Belanda melakukan pembagian daerah pemerintahan yaitu kabupaten, kawedanan, kecamatan, kademangan, kalurahan dan perdesaan. Hingga saat ini sistem pemerintah tersebut masih digunakan di indonesia.
- Masa Kemerdekaan. Sehari stelah indonesia memproklamirkan kemerdekaanya, pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk menentukan sistem pemerintahan yang akan dianut oleh indonesia. Sidang tersebut menetapkan presiden dan wakil presiden indonesia yang pertama, yaitu Ir. Soekarno Dan Moh. Hatta Sebagai Wakil Presidenya. Presiden dan wakil presiden dibantu kabinet yang terdiri atas 12 mentri negara. Wilayah indonesia dibagi menjadi delapan provinsi dan dipimpin oleh seorang gubernur.
- Republik Indonesia Serikat. Republik indonesia serikat dibentuk berdasarkan konstitusi RIS yang ditandatangani oleh wakil-wakil pemerintahan indonesia dengan negara-negara BFO ( Bijeenkomst Voor Federal Overleg ). BFO adalah negara-negara boneka yang dibentuk oleh belanda di indonesia. Konstitusi RIS ditandatangani pada Tanggal 14 desember 1949. pada masa ini wilayah republik indonesia serikat dan 16 negara BFO. Penyerahan kedaulatan negara republik indonesia serikat dari belanda dilakukan pada tanggal 27 desember 1949. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta diankat menjadi presiden dan wakil presiden republik indonesia serikat. Undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemerintahan, yaitu undang undang no 22 tahun 1948 mengenai undang undang pokok pemerintahan daerah wilayah republik indonesia dan UU No. 44 tahun 1950 mengenai pokok pemerintahan daerah negara indonesia timur.
- Pemerintahan Negara Kesatuan. Pada tanggal 17 agustus 1950, sistem pemerintahan indonesia berubah dari RIS menjadi negara kesatuan. Perundang-undangan konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS 1950. Undang-undang yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, yaitu UU No. 1 tahun 1957 mengenai pokok pokok pemerintahan daerah. Berdasarkan UU tersebut, wilayah indonesia dibagi menjadi tiga tingkat daerah otonom, yaitu 1. Daerah Tingkat I, Yaitu Daerah Provinsi. 2. Daerah Tingkat II, Yaitu daerah kabupaten. 3. Daerah Tingkat III, Yaitu Daerah KotaMadya.<> Selain pembagian wilayah tersebut, dibentuk juga daerah istimewa yaitu Daerah istimewa aceh, yogyakarta, jakarta. Menurut UUDS, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah ialah DPRD, DPD, Dan Kepala Daerah Yang Masa jabatanya Selama empat tahun.
- Sistem Pemerintahan Menurut UU No. 18 Tahun 1965. pada tanggal 5 juli 1959, presiden soekarno mengeluarkan derit presiden, yang salah satu isinya ialah agar kembali ke UUD 1945. maka dari itu, sistem perundang-undangan yang berlaku pun berubah dan menggunakan UU No. 18 tahun 1965. menurut UU ini, pemerintahan daerah terdiri atas DPRD dan Kepala Daerah Dan Dibantu Oleh wakil kepala daerah serta badan pemerintahan harian dengan masa jabatan lima tahun.
- Sistem Pemerintahan Menurut UU No. 5 Tahun 1974. Menurut Undang -undang No. 5 Tahun 1947 mengenai Pokok-pokok pemerintaha daerah, wilayah indonesia dibagi menjadi beberapa daerah otonom dan daerah administratif. Penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dengan mendirikan daerah tingkat I Dan Daerah tingkat II. Pemerintahan daerah menurut UU No. 5 tahun 1947 terdiri atas kepala darerah dan DPRD. Kepala dareah tingkat I atau gubernur dicalonkan oleh DPRD dan diajukan kepada presiden melalui mentri dalam negeri. Kepala daerah tingkat II atau bupati dicalonkan oleh gubernur dan diajukan kepada menteri dalam negeri. Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun
- Sistem Pemerintahan Menurut UU No. 22 Tahun 1999. Menurut UU No. 22 Tahun 1999, wilayah indonesia dibagi menjadi daerah provinsi>kabupaten>dan daerah kota yang bersifat otonom. Pemerintahan daerah dalam UU ini yaitu kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang berfungsi sebagai badan eksekutif daerah, sedangkan badan legislatif daerah adalah DPRD. Sejak tahun 2004, presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, Serta pejabat daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Pos
Pengetahuan:
- Laut Teritorial yaitu jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas pada saat air surut.
- Batas Landasan Kontinen Yaitu daratan yang berada di bawah wilayah laut teritorial sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut.
- Zona Ekonomi Ekslklusif ( ZEE ) diukur dari garis terluar pantai sejauh 200 Mil ke arah lepas pantai saat air surut






0 komentar:
Posting Komentar