Atmim Lana Nurona Ula. Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Labels

Blogger templates

RSS

Pages

Post Icon

Tiga Tokoh Yang Merumuskan Gagasan Tentang Dasar Negara


Tiga Tokoh Yang Merumuskan gagasan Tentang Dasar Negara


 Pada Sidang BPUPKI Yang Pertama ( 29 Mei – 1 Juni 1945 ) Dipimpin Oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam Sidang Ini, BPUPKI Membahas Masalah Perumusan Dasar Negara Dan Usulan Tentang Asas Negara.
Ada Tiga Tokoh Yang Mengajukan Gagasan Tentang Dasar Negara, Yaitu:

Muhammad Yamin
Inti Dari Gagasan Muhammad Yamin Yang Dikemukakkan Pada Tanggal 29 Mei 1945, Yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Keadilan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Mr. Soepomo
Gagasan Yang Dikemukkan Oleh Mr. Soepomo Pada Tanggal 31 Mei 1945, Yaitu:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Ir. Soekarno
Gagasan Yang Disampaikan Oleh Ir. Soekarno Pada Tanggal 1 Juni 1945, Yaitu:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme Atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat Atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada Awalnya KeLima Asas Tersebut Dinamakan Panca Darma Namun dengan usulan seorang teman beliau yang ahli bahasa, nama penca darma diganti menjadi Pancasila Hal ini dikarenakan Panca Darma Bearti Kewajiban, tidak tepat karena yang dibahas adalah dasar atau sila.
Pancasila Secara Resmi Dan Sah dirumuskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 Pada Tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila Yang resmi berisi sila sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuaan Indonesia
  4. Kerakyatan Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

BPUPKI Kepanjangan Dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan Dibentuk Pada Tanggal 1 Maret 1945 Selain Itu Jepang Memberi nama BPUPKI Sebagai Dokuritzu Zyunbi Chosakai

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar